
Terbaik Info - Amien Rais bersuara keras terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum HAM punya kewenangan membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Tapi ada dua tahap yang harus dilakukan sebelum pembubaran atau mencabut status hukum, yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Namun...