
Polda Metro Jaya menyatakan kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani tetap bisa diproses meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa berubah dari delik aduan menjadi delik umum.
Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan...