MEJAQQ | AGEN BANDARQ | POKER | ADUQ | DOMINOQQ | BANDAR POKER | CAPSA SUSUN | SAKONG | BANDAR 66 | PERANG BACCARAT | TERPERCAYA DAN TERBAIK

Minggu, 02 April 2017

MIRIS!! Sekjen FUI Bersenang Di Hotel Mewah,Anggota FUI Tersiksa Di Jalanan



Terbaik info - Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath (MAK) diketahui menginap di hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi 313, Jumat (31/3) lalu. Dia terpaksa menginap karena domisili yang jauh di Bogor.

Di hotel tersebut, kooordinator aksi 313 itu juga ditangkap polisi Jumat dinihari, beberapa jam sebelum aksi dimulai. Untuk itu, Polisi masih menyelidiki alasan MAK memilih hotel bertarif Rp 3-5  juta ke atas per malam itu, sebagai tempat beristirahatnya. Termasuk, siapa pihak yang mendanai.BandarQ

“Biaya menginap (di Kempinski) masih didalami penyidik. Saya belum dapat informasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu 

Sebelumnya, pada penangkapan di hotel tersebut, polisi menyita 19 barang bukti. Mulai dari benda elektronik seperti ponsel dan laptop, spanduk berkonten provokatif, hingga uang tunai sebesar Rp 18.870.000.

“Ada beberapa barang bukti dan uang yang kita (polisi) sita. (Nominal uang) antara Rp 17 juta lebih ya. Jadi selain uang, ada juga barang-barang lain,” terang Argo Yuwono, Sabtu (1/4) kemarin.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan uang tersebut milik MAK atau bukan. Termasuk, kegunaan uang yang diamankan dari tersangka bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu.DominoQQ


“Saya belum dapat informasi ya. Uangnya siapa. Yang terpenting kita melakukan penyitaannya. Itu bagian dari materi penyidikan. Nanti kita tunggu saja,” urai Argo.

Untuk diketahui, surat perintah penyidikan terhadap MAK itu dikeluarkan polisi dengan nomor SP.Sidik/890/III/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2017. Sedangkan surat perintah penyitaan terhadap tersangka, dikeluarkan polisi dengan nomor SP.Sita/281/III/2017/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2017.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP. Saat ini, alumni Institut Pertanian Bogor tersebut resmi berstatus tahanan penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah MAK diamankan selama 1×24 jam.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive