Senin, 08 Mei 2017
Home »
» WIRANTO : HTI Harus Di Bubarkan Karena Mengancam Pancasila
WIRANTO : HTI Harus Di Bubarkan Karena Mengancam Pancasila
Terbaik info - Pembubaran secara lisan terhadap Organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto langsung memantik petinggi HTI.
Mereka tetap menolak dibubarkan oleh pemerintah. Karena pembubaran itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
uru Bicara HTI Ismail Yusanto? mengatakan pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak lewat pengadilan. Apalagi ungkap Ismail pihaknya tidak pernah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. “Tidak ada pembubaran itu hanya pernyataan sepihak,” ujar Ismail di Jakarta.Bandarq
Acara yang dilakukan HTI juga tutur Ismail adalah kegiatan dakwah dengan sebagai besar peran pembinaan, seperti harus menjauhi narkoba dan menghormati orang tua, tidak melakukan tawuran, tidak melakukan pergaulan bebas, dan tidak melakukan kriminalitas
Oleh sebab itu dia mengaku aneh apabila tiba-tiba dianggap anti terhadap Pancasila. “Substansi kegiatan hanya dakwah dan diskusi tidak ada kegiatan lain selain dakwah,” katanya
Karenanya, dalam waktu dekat HTI akan berencana meminta penjelasan dari pemerintah. Terlebih adanya komunikasi dengan pemerintah lewat jalan dialog. Tidak serta merta main membukarkan HTI. “HTI berharap ada dialog dan HTI juga selalu membuka diri,” pungkasnya
Sebelumnya, Wiranto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Dominoqq
Oleh sebab itu, ?mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI
Mantan Panglima Angkatan Besenjata Republik Indonesia (ABRI) menambahkan, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional
Apalagi ungkap Wiranto, ormas yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani ini dalam melakukan kegiatan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Bandarq
0 komentar:
Posting Komentar